Surprise Me!

Ramai soal Sidang, Rupanya Barang Bukti dan Alat Bukti Berbeda, Ini Penjelasannya | SINAU

2024-04-03 56 Dailymotion

KOMPAS.TV- Di dalam perkara pidana dikenal istilah barang bukti dan alat bukti. Diketahui keduanya punya fungsi penting untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa pidana. <br /> <br />Nah berikut arti dari barang bukti. Sebagai informasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memaparkan secara rinci soal apa itu barang bukti <br /> <br />Namun, dalam Pasal 39 KUHAP dikatakan, barang bukti adalah barang yang dapat disita oleh penyidik. <br />Sementara itu, perlu diketahui dalam acara pidana hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah. <br /> <br />Nah, maksudnya adalah hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh Undang-Undang. <br /> <br />Ketetapan mengenai alat bukti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). <br /> <br />Baca Juga Sidang Pilpres MK: Saksi Bawaslu Ungkap Penyelidikan Dugaan Kepala Desa Berbagai Daerah Tak Netral di https://www.kompas.tv/video/497960/sidang-pilpres-mk-saksi-bawaslu-ungkap-penyelidikan-dugaan-kepala-desa-berbagai-daerah-tak-netral <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497986/ramai-soal-sidang-rupanya-barang-bukti-dan-alat-bukti-berbeda-ini-penjelasannya-sinau

Buy Now on CodeCanyon